Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR didirikan berdasarkan: a. permohonan oleh calon PSP; b. perubahan izin usaha BUK menjadi izin usaha BPR; atau c. perubahan izin usaha lembaga keuangan mikro menjadi izin usaha BPR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai transformasi lembaga keuangan mikro menjadi BPR. (2) BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda