Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan persetujuan LAPS Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan oleh LAPS Sektor Jasa Keuangan kepada Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dengan dilampiri dokumen.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. akta pendirian badan hukum;
b. peraturan yang materi muatannya meliputi:
1. jenis layanan penyelesaian Sengketa;
2. prosedur penyelesaian Sengketa;
3. skala biaya penyelesaian Sengketa berdasarkan kategori Sengketa;
4. jangka waktu penyelesaian Sengketa;
5. ketentuan terkait benturan kepentingan dan afiliasi bagi mediator dan arbiter;
6. kode etik, persyaratan, sanksi, prosedur dan tata cara penilaian, serta evaluasi bagi mediator dan arbiter; dan
7. sanksi bagi anggota yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh LAPS Sektor Jasa Keuangan; dan
c. rencana kerja dan anggaran tahunan.
(3) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), untuk memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, LAPS Sektor Jasa Keuangan harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai paling sedikit 2 (dua) layanan penyelesaian Sengketa berupa:
1. mediasi; dan
2. arbitrase.
b. mempunyai sumber daya yang memadai untuk dapat melaksanakan pelayanan penyelesaian Sengketa;
c. didirikan oleh PUJK yang dikoordinasikan oleh asosiasi di sektor jasa keuangan dan/atau Self Regulatory Organization (SRO); dan
d. mempunyai organ paling sedikit:
1. rapat umum anggota;
2. Pengawas; dan
3. Pengurus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan atau penolakan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
