Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
LAPS Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
