Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib memiliki peraturan penyelesaian Sengketa yang memuat ketentuan tentang jangka waktu penyelesaian Sengketa.
(2) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib mengenakan biaya terjangkau kepada Konsumen dalam penyelesaian Sengketa.
(3) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib memiliki peraturan penyelesaian Sengketa yang memuat ketentuan yang memastikan bahwa anggota LAPS Sektor Jasa Keuangan mematuhi dan melaksanakan setiap kesepakatan dan putusan LAPS Sektor Jasa Keuangan.
(4) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib mengawasi pelaksanaan kesepakatan atau putusan.
Koreksi Anda
