Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib memiliki peraturan dalam pengambilan kesepakatan dan/atau putusan.
(2) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib memberikan alasan tertulis atas:
a. penolakan permohonan penyelesaian Sengketa;
dan/atau
b. putusan penyelesaian Sengketa oleh arbiter.
Koreksi Anda
