Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib memiliki peraturan dalam pengambilan kesepakatan dan/atau putusan. (2) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib memberikan alasan tertulis atas: a. penolakan permohonan penyelesaian Sengketa; dan/atau b. putusan penyelesaian Sengketa oleh arbiter.
Koreksi Anda