Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib memiliki layanan dan prosedur penyelesaian Sengketa yang mudah diakses oleh Konsumen. (2) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib menyediakan layanan yang mencakup seluruh wilayah INDONESIA. (3) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib mengembangkan strategi komunikasi untuk meningkatkan pemahaman Konsumen terhadap proses penyelesaian Sengketa yang dilaksanakan oleh LAPS Sektor Jasa Keuangan. (4) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib memiliki laman yang mencantumkan informasi LAPS Sektor Jasa Keuangan.
Koreksi Anda