Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib mempublikasikan laporan tahunan paling lambat pada tanggal 31 Juli melalui laman yang dikelola secara resmi oleh LAPS Sektor Jasa Keuangan atau media lain.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. profil LAPS Sektor Jasa Keuangan;
b. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
c. keanggotaan dan kepatuhan pembayaran iuran;
d. kepatuhan anggota dalam melaksanakan kesepakatan dan/atau putusan; dan
e. penanganan Sengketa yang dilakukan LAPS Sektor Jasa Keuangan.
(3) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan tahunan yang telah dipublikasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan tahunan dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
