Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat faktor eksternal dan internal yang secara signifikan mempengaruhi operasional LAPS Sektor Jasa Keuangan, LAPS Sektor Jasa Keuangan dapat melakukan perubahan terhadap rencana kerja dan anggaran tahunan atas inisiatif sendiri.
(2) Perubahan terhadap rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapat persetujuan sebelum dilakukan rapat umum anggota.
(3) Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
banyak 1 (satu) kali, dan dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni tahun berjalan.
(4) Dalam hal LAPS Sektor Jasa Keuangan melakukan perubahan atau berdasarkan penelaahan kembali dari Otoritas Jasa Keuangan terhadap rencana kerja dan anggaran tahunan, LAPS Sektor Jasa Keuangan harus melakukan rapat umum anggota kembali untuk mengesahkan perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan.
(5) Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah disahkan wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan.
(6) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah disahkan dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan fungsi dan tugas/operasional LAPS Sektor Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penelaahan kembali atas rencana kerja dan anggaran tahunan LAPS Sektor Jasa Keuangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan anggaran tahunan LAPS Sektor Jasa Keuangan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
