Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal:
a. dinilai berpotensi membahayakan tugas dan fungsi LAPS Sektor Jasa Keuangan; dan/atau
b. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(7).
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan membatalkan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LAPS Sektor Jasa Keuangan harus melakukan rapat umum anggota untuk mengesahkan kembali rencana kerja dan anggaran tahunan.
Koreksi Anda
