Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Anggaran LAPS Sektor Jasa Keuangan bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. hibah;
c. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; dan
d. penerimaan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
