Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pengurusan LAPS Sektor Jasa Keuangan dilaksanakan oleh Pengawas.
(2) Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum anggota.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang.
(4) Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
