Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LAPS Sektor Jasa Keuangan menyampaikan keputusan rapat umum anggota kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Keputusan rapat umum anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pelaksanaan rapat umum anggota. (3) Dalam hal keputusan rapat umum anggota: a. dinilai berpotensi membahayakan kepentingan LAPS Sektor Jasa Keuangan; dan/atau b. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan. (4) Dalam hal putusan rapat umum anggota dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib melaksanakan rapat umum anggota kembali.
Koreksi Anda