Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat umum anggota terdiri atas rapat umum anggota tahunan dan rapat umum anggota luar biasa. (2) Rapat umum anggota tahunan dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Rapat umum anggota luar biasa dapat dilakukan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan LAPS Sektor Jasa Keuangan. (4) Rapat umum anggota tahunan dan/atau rapat umum anggota luar biasa dapat dilakukan melalui media elektronik.
Koreksi Anda