Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat umum anggota mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Pengurus atau Pengawas dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau anggaran dasar. (2) Wewenang yang ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. MENETAPKAN anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar; b. mengangkat, mengganti, dan memberhentikan Pengurus dan/atau Pengawas; c. meminta keterangan dari Pengurus dan/atau Pengawas dalam pelaksanaan tugas masing- masing; d. MENETAPKAN gaji, tunjangan, dan/atau honorarium Pengurus dan Pengawas; e. mengesahkan rencana kerja dan anggaran tahunan termasuk iuran anggota; f. MENETAPKAN akuntan publik; dan g. menilai dan menyetujui laporan tahunan yang paling sedikit memuat: 1) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; 2) laporan pengurusan yang dilakukan oleh Pengurus; dan 3) laporan pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas.
Koreksi Anda