Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PUJK wajib: a. menjadi anggota LAPS Sektor Jasa Keuangan; b. membayar iuran keanggotaan LAPS Sektor Jasa Keuangan; c. melaksanakan kesepakatan dan putusan LAPS Sektor Jasa Keuangan; dan d. mempublikasikan LAPS Sektor Jasa Keuangan melalui laman atau media lain yang dikelola secara resmi oleh PUJK.
Koreksi Anda