Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
PUJK wajib:
a. menjadi anggota LAPS Sektor Jasa Keuangan;
b. membayar iuran keanggotaan LAPS Sektor Jasa Keuangan;
c. melaksanakan kesepakatan dan putusan LAPS Sektor Jasa Keuangan; dan
d. mempublikasikan LAPS Sektor Jasa Keuangan melalui laman atau media lain yang dikelola secara resmi oleh PUJK.
Koreksi Anda
