Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib melakukan evaluasi atas peraturan LAPS Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan penyempurnaan, LAPS Sektor Jasa Keuangan menyampaikan rancangan perubahan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. (3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas rancangan perubahan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen rancangan perubahan peraturan diterima secara lengkap. (4) Rancangan perubahan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda