Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar LAPS Sektor Jasa Keuangan ditetapkan oleh rapat umum anggota. (2) Anggaran dasar LAPS Sektor Jasa Keuangan memuat paling sedikit: a. nama dan tempat kedudukan; b. maksud dan tujuan, serta kegiatan perkumpulan; c. jangka waktu berdirinya; d. perolehan dan penggunaan kekayaan; e. hak dan kewajiban bagi anggota; f. wewenang, penyelenggaraan, kepesertaan rapat umum anggota; g. tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian Pengurus dan Pengawas; h. tugas dan wewenang Pengurus dan Pengawas; i. tata cara pelaksanaan dan pengambilan keputusan dalam rapat Pengurus dan Pengawas; dan j. pembubaran dan penggunaan kekayaan sisa hasil likuidasi. (3) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib menyampaikan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilakukannya rapat umum anggota. (4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen perubahan anggaran dasar diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) LAPS Sektor Jasa Keuangan MENETAPKAN perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rapat umum anggota dan menindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda