Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Kewajiban penyediaan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Koreksi Anda
