Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertama kali Pengurus menyampaikan: a. peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b; b. anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan c. rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, bersamaan dengan permohonan untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan tanpa berkonsultasi dengan pemangku kepentingan yang relevan. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan tanpa didahului rapat umum anggota.
Koreksi Anda