Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertama kali Pengurus dan Pengawas LAPS Sektor Jasa Keuangan dipilih oleh asosiasi di sektor jasa keuangan dan Self Regulatory Organization (SRO) melalui panitia seleksi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan Pengurus dan Pengawas LAPS Sektor Jasa Keuangan berdasarkan usulan asosiasi di sektor jasa keuangan dan Self Regulatory Organization (SRO).
Koreksi Anda
