Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) LAPS Sektor Jasa Keuangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3), Pasal 10 ayat (1), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat
(4), Pasal 17 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 23 ayat
(2), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 34, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b didahului dengan wawancara atas kemampuan dan kepatutan kembali terhadap Pengawas dan/atau Pengurus oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
