Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LAPS Sektor Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 21 ayat (5) dan ayat (7), Pasal 23 ayat (5), Pasal 24 ayat (2), Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (1), dan Pasal 37 dikenai sanksi administratif berupa denda yaitu kewajiban membayar sejumlah uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Koreksi Anda