Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap LAPS Sektor Jasa Keuangan dan/atau PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berupa: a. peringatan tertulis; b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas; c. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; d. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau e. pembekuan kegiatan usaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda