Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan pada posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi: a. masing-masing layanan paling sedikit: 1) jumlah permohonan penyelesaian Sengketa; 2) demografi dari Konsumen yang mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa; 3) jumlah permohonan penyelesaian Sengketa yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan termasuk alasan penolakan; 4) jumlah Sengketa yang masih dalam proses penyelesaian; 5) rata-rata jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masing-masing Sengketa; 6) jenis layanan dan/atau produk yang menjadi Sengketa; dan 7) jumlah Sengketa yang telah diputus dan hasil monitoring atas pelaksanaan kesepakatan dan putusan dimaksud; b. daftar 5 (lima) besar Sengketa yang diterima oleh LAPS Sektor Jasa Keuangan; c. daftar PUJK yang belum menjadi anggota LAPS Sektor Jasa Keuangan; dan d. daftar anggota yang belum membayar iuran keanggotaan dari LAPS Sektor Jasa Keuangan. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengalami gangguan maka penyampaian dilakukan melalui surat kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi edukasi dan perlindungan konsumen. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan LAPS Sektor Jasa Keuangan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda