Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi dan/atau dokumen kepada LAPS Sektor Jasa Keuangan melalui surat dan/atau surat elektronik.
(2) Permintaan informasi dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
a. pemberian persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. kebutuhan Otoritas Jasa Keuangan atas informasi dan/atau dokumen lainnya.
(3) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib memberikan informasi dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan informasi dan/atau dokumen melalui surat dan/atau surat elektronik.
Koreksi Anda
