Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Sengketa melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan dapat dilakukan melalui: a. tatap muka langsung dihadapan mediator atau arbiter; b. media elektronik; dan/atau c. pemeriksaan dokumen. (2) Penyelesaian Sengketa melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui media komunikasi jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling: a. mendengar; atau b. melihat dan mendengar, secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan. (3) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib menatausahakan seluruh informasi dan data terkait dengan penyelesaian Sengketa.
Koreksi Anda