Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LAPS Sektor Jasa Keuangan mempunyai tugas dan wewenang: a. melaksanakan penanganan dan penyelesaian Sengketa Konsumen; b. memberikan konsultasi penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan; c. melakukan penelitian dan pengembangan layanan penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan; d. membuat peraturan dalam rangka penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan; e. melakukan kerja sama dengan lembaga/instansi perlindungan konsumen baik nasional maupun internasional; dan f. melakukan pengembangan kompetensi mediator dan arbiter yang terdaftar pada LAPS Sektor Jasa Keuangan.
Koreksi Anda