Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
LAPS Sektor Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar layanan penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan:
a. diselenggarakan secara independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses; dan
b. dipercaya oleh Konsumen dan PUJK.
Koreksi Anda
