Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik.
PERBAN Nomor 60-pojk-04-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENYAMPAIAN LAPORAN
KETENTUAN SANKSI
KETENTUAN PENUTUP