Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Pasal 38, Pasal 40, Pasal 41, mengenai penyampaian pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Pasal 42 mengenai sistem elektronik pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 396, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5653);
b. Pasal 5 ayat (2) huruf c mengenai kelompok informasi produk, aktivitas, dan kegiatan terkait laporan aktivitas Agen Penjual Efek Reksa Dana, Pasal 5 ayat (3) mengenai posisi data penyampaian laporan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan Pasal 9 ayat (1) mengenai tanggal penyampaian laporan terstruktur triwulanan untuk laporan kegiatan Agen Penjual Efek Reksa Dana pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6604), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
