Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib memberikan informasi dan/atau data berupa dokumen yang diminta kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka pelaksanaan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menatausahakan Laporan Berkala untuk kepentingan pengawasan.
Koreksi Anda