Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda