Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kerusakan pada Laporan Berkala karena gangguan teknis atau gangguan lain pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Agen Penjual Efek Reksa Dana untuk menyampaikan kembali Laporan Berkala. (2) Agen Penjual Efek Reksa Dana menyampaikan kembali Laporan Berkala atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda