Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Agen Penjual Efek Reksa Dana dinyatakan telah menyampaikan Laporan Berkala pada tanggal Laporan Berkala diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda