Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal batas akhir waktu penyampaian Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari libur, Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan Laporan Berkala pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda