Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Efek dapat melakukan penyelesaian pembiayaan Transaksi Short Selling nasabah menggunakan: a. portofolio milik sendiri; atau b. Efek yang dipinjam dari: 1. Lembaga Kliring dan Penjaminan; 2. Lembaga Pendanaan Efek; 3. Perusahaan Efek lain; 4. bank kustodian; dan/atau 5. Pihak lain.
Koreksi Anda