Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Transaksi Short Selling dibatasi dengan ketentuan: a. harga penawaran jual yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa Efek harus sama dengan atau di atas harga yang terjadi terakhir di Bursa Efek; dan b. Perusahaan Efek wajib memberi tanda “short selling” pada saat pelaksanaan order jual pada sistem perdagangan Bursa Efek.
Koreksi Anda