Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai Jaminan Pembiayaan paling sedikit 150% (seratus lima puluh persen) dari nilai Transaksi Short Selling pada saat Transaksi Short Selling pertama terjadi dengan ketentuan Jaminan Pembiayaan dimaksud paling sedikit terdiri atas Jaminan Awal dan dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling dimaksud. (2) Penilaian Jaminan Pembiayaan berupa Efek wajib memperhitungkan Haircut.
Koreksi Anda