Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika nilai pembiayaan telah mencapai 80% (delapan puluh persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan, Perusahaan Efek baik dengan ataupun tanpa pemberitahuan kepada nasabah Perusahaan Efek wajib segera menjual Efek dalam Jaminan Pembiayaan yang dibuktikan dengan melakukan penawaran jual sehingga nilai pembiayaan tidak melebihi 65% (enam puluh lima persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan.
Koreksi Anda