Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika nilai Jaminan Pembiayaan mengalami penurunan sehingga total nilai pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 melebihi 65% (enam puluh lima persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan, Perusahaan Efek wajib melakukan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah Perusahaan Efek. (2) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan, sehingga nilai pembiayaan tidak melebihi 65% (enam puluh lima persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Koreksi Anda