Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Teks Saat Ini
(1) Nilai Jaminan Awal pada saat transaksi pertama yang disampaikan ke Bursa Efek menggunakan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin paling sedikit:
a. 50% (lima puluh persen) dari nilai pembelian Efek;
atau
b. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), digunakan yang lebih tinggi.
(2) Penilaian Jaminan Awal berupa Efek wajib memperhitungkan Haircut.
Koreksi Anda
