Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Efek wajib mencatat nilai pembiayaan dana atas Transaksi Margin sebesar jumlah piutang atas Transaksi Margin yang diberikan Perusahaan Efek kepada nasabah Perusahaan Efek.
(2) Perusahaan Efek wajib mencatat nilai pembiayaan dana atas Transaksi Margin sebagai Saldo Debit dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin.
Koreksi Anda
