Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum melakukan pembiayaan atau menerima pengalihan pembiayaan penyelesaian Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling, Perusahaan Efek wajib memastikan hal: a. nasabah telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan b. Perusahaan Efek telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6.
Koreksi Anda