Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Anggota Bursa Efek dicabut persetujuannya sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat memberikan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling oleh Bursa Efek, Anggota Bursa Efek tersebut wajib melakukan penyelesaian Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling yang masih berjalan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Bursa Efek.
Koreksi Anda