Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Efek dapat melakukan pengambilalihan kewajiban penyelesaian Transaksi Margin nasabah dari Perusahaan Efek lain, dengan memenuhi ketentuan prosedur pengambilalihan yang ditetapkan dalam peraturan Bursa Efek.
Koreksi Anda