Koreksi Pasal II
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
1. Bagi Perusahaan yang telah memiliki izin usaha sebelum Peraturan OJK ini berlaku:
a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) dan ayat (7) mulai berlaku sejak 3 (tiga) bulan setelah Peraturan OJK ini ditetapkan; dan
b. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (5) huruf a untuk pertama kali disampaikan sebagai bagian dari laporan bulanan untuk periode yang dimulai 3 (tiga) bulan sejak Peraturan OJK ini ditetapkan.
2. Ketentuan penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi pada satu pihak atau beberapa pihak yang terafiliasi namun pihak tersebut tidak terafiliasi dengan Perusahaan, masing-masing paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah investasi Dana Tabarru’ ditambah Dana Tanahud dan 25% (dua puluh lima persen) dari Dana Perusahaan, tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah Peraturan OJK ini berlaku;
3. Penempatan investasi berupa pembiayaan syariah yang dijamin dengan hak tanggungan yang telah dimiliki Perusahaan, tetap diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan sampai jatuh tempo dan tidak dapat diperpanjang, dengan memenuhi ketentuan:
a. pembiayaan syariah tersebut diberikan kepada perorangan;
b. pembiayaan syariah tersebut dijamin dengan hak tanggungan pertama;
c. pembiayaan syariah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. sertipikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan hak tanggungan disimpan oleh Perusahaan;
e. besarnya setiap pembiayaan syariah paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai jaminan
yang terkecil diantara nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang dan nilai jual objek pajak; dan
f. pembatasan atas investasi berupa pembiayaan syariah yang dijamin dengan hak tanggungan, seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi.
4. Dalam hal polis asuransi PAYDI dengan mata uang rupiah yang memiliki Subdana yang ditempatkan pada investasi luar negeri yang diterbitkan sebelum Peraturan OJK ini berlaku, Perusahaan tidak harus menyesuaikan investasi luar negeri dari Subdana tersebut namun Subdana tersebut tidak dapat dimiliki oleh pemegang polis atau peserta PAYDI dengan mata uang rupiah yang belum memiliki Subdana tersebut.
5. Dalam hal Subdana yang dibentuk sebelum Peraturan OJK ini berlaku terdapat investasi berupa reksa dana syariah yang memiliki aset yang mendasari (underlying asset) selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (5) Perusahaan tidak harus menyesuaikan investasi Subdana pada reksa dana syariah tersebut namun Subdana tersebut tidak dapat dimiliki oleh pemegang polis atau peserta baru yang belum memiliki Subdana tersebut.
6. Perusahaan yang telah menempatkan investasi dengan melampaui batasan investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait dan/atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait pada saat Peraturan OJK ini berlaku harus menyelesaikan pelampauan tersebut paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Peraturan OJK ini.
7. Perusahaan yang telah menempatkan investasi atas aset Dana Investasi Peserta dalam bentuk MTN Syariah yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan/atau reksa dana penyertaan terbatas syariah yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b sebelum Peraturan OJK ini berlaku, tidak harus menyesuaikan investasi pada MTN Syariah tersebut namun tidak diperkenankan menambah penempatan investasi pada MTN Syariah dan/atau reksa dana penyertaan terbatas syariah tersebut.
8. Pada saat Peraturan OJK ini diundangkan, ketentuan mengenai laporan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6107), dinyatakan tidak berlaku.
9. Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2023 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.34/OJK, 2023
KEUANGAN OJK. Perusahaan Asuransi.
Reasuransi.Prinsip Syariah. Kesehatan Keuangan.
Perubahan (Penjelasan atas Lembaran Negara
Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 9/OJK)
Koreksi Anda
