Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56A

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan sanksi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3), OJK dapat: a. menurunkan penilaian tingkat kesehatan Perusahaan; dan/atau b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan. 34. Pasal 57 dihapus. 35. Ditambahkan 5 (lima) lampiran yakni Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Koreksi Anda