Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 3 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 5 ayat (2), ayat
(3), Pasal 6 ayat (5), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 7
ayat (1), dan ayat (3), Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat
(6), dan ayat (8), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6), Pasal 11, Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (3), dan ayat (9), Pasal 21C ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 26 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 27 ayat (2), dan ayat
(3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 34, Pasal 34A ayat (1) dan ayat (6), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 38 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 40 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 41 ayat
(1), Pasal 42, Pasal 43 ayat (4), ayat (5), dan ayat (8), Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), ayat (2), ayat (2A), ayat (3), dan ayat (6), Pasal 45A ayat (1), ayat
(4), dan ayat (5), Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 49 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 50, dan/atau Pasal 51 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
(2) OJK dapat mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha tanpa didahului pengenaan sanksi administratif yang lain dalam hal berdasarkan hasil pengawasan OJK dinilai kondisi Perusahaan membahayakan bagi pemegang polis atau peserta.
(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat menambahkan sanksi tambahan berupa:
a. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
b. dihapus;
c. larangan bagi Perusahaan untuk menjadi pemegang saham, pengendali atau yang setara dengan pemegang saham dan/atau pengendali pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada perusahaan perasuransian; dan/atau
d. larangan bagi pemegang saham, pengendali, direksi, dan/atau dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, direksi, dan/atau dewan komisaris Perusahaan untuk menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dan/atau dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, direksi, dan/atau dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada perusahaan perasuransian.
33. Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 56A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
