Koreksi Pasal 55A
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) OJK berwenang MENETAPKAN kebijakan di bidang perasuransian yang bertujuan mengurangi tekanan, menjaga stabilitas industri asuransi dan memberikan relaksasi kepada pelaku industri asuransi yang terdampak bencana.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan OJK berupa kebijakan untuk mengurangi tekanan dan menjaga stabilitas industri asuransi serta bentuk pemberian relaksasi kepada pelaku industri asuransi yang terdampak bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh OJK.
32. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 56 diubah, serta ayat (3) huruf b Pasal 56 dihapus, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
