Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud internal dan/atau target Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4): a. wajib menyampaikan rencana penyehatan keuangan; dan b. dilarang membagikan dividen atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham. (2) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bagian dari rencana tindak dan/atau rencana perbaikan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan lembaga jasa keuangan nonbank. 27. Pasal 52 dihapus. 28. Pasal 53 dihapus. 29. Pasal 54 dihapus. 30. Pasal 55 dihapus. 31. Di antara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB XA dan di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XA KEBIJAKAN TERHADAP PERUSAHAAN YANG TERDAMPAK BENCANA
Koreksi Anda